Rabu, 17 Desember 2008

Agama Negara atau Negara Agama??

Agama adalah suatu bentuk kepercayaan terhadap adanya wujud-wujud spiritual[1]. Definisi Agama yang seperti ini yang menyebabkan banyak orang beranggapan bahwa Agama hanya berurusan dengan hal-hal yang sifatnya Spiritual saja tanpa memperhatikan hal-hal yang sifatnya duniawi. Kita tidak bisa melepaskan hal-hal spiritual dari kehidupan duniawi kita karena kita hidup di dunia nyata. Sedangkan Negara selama ini dimengerti sebagai suatu sistem yang bertujuan untuk mengatur kehidupan warganya. Negara memang selalu berhubungan dengan hal-hal yang sifatnya duniawi. Dua pengertian yang memang nampaknya bertolak belakang namun pada hakikatnya dua hal ini tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.

Dua pengertian yang bertolak belakang ini memungkinkan munculnya Agama Negara. Agama Negara yang dimaksudkan di sini adalah kondisi dimana Agama merasa nyaman dan aman karena sudah diakui dan dilindungi oleh Negara. Kondisi seperti ini memang nampaknya sebuah kabar baik bagi Gereja, namun memiliki dampak negatif bagi Gereja. Kondisi yang aman dan nyaman seperti ini mungkin saja membuat Agama secara khusus Gereja menjadi lupa akan tugas dan panggilannya. Gereja menjadi kurang peka akan kondisi lingkungan sekitarnya dan juga Gereja menjadi kurang peduli terhadap Negara karena Gereja sudah merasa nyaman berada dalam sistem yang telah dibuat oleh Negara. Kondisi yang seperti ini sebenarnya menjadi suatu bahaya tersendiri bagi Gereja. Gereja yang nyaman berada dalam sistem membuat Gereja tidak peka terhadap sistem yang dijalankan oleh Negara meskipun tidak cocok dengan tugas dan panggilan Gereja. Pergeseran ini yang membuat seolah-olah Gereja menjadi dikendalikan oleh Negara.

Agama Negara yang membuat seolah-olah Gereja berada di bawah kendali Negara menunjukkan posisi Gereja yang lemah dan tidak berdaya jika tidak dilindungi oleh Negara. Sebaliknya dengan definisi Agama dan Negara seperti diatas membuat Gereja menjadi superman dibandingkan Negara. Negara yang dianggap hanya berurusan dengan hal duniawi saja dan terkesan kotor dianggap lebih rendah daripada Gereja. Hal seperti ini yang akhirnya membentuk suatu Negara Agama. Negara Agama yang dimaksudkan di sini adalah kondisi dimana Agama memiliki pengaruh yang sangat besar dalam sistem pemerintahan yang dijalankan oleh Negara, sehingga Gereja mungkin saja terjebak dalam politik praktis. Gereja bukan berarti tidak boleh ikut campur dalam sistem pemerintahan yang dijalankan oleh Negara tetapi Gereja juga tidak boleh terlewat batas dalam rangka ikut serta dalam usaha Negara untuk menjalankan sistem pemerintahannya.

Partisipasi Gereja dalam sistem pemerintahan Negara bukan suatu interupsi yang frontal tetapi juga bukan partisipasi sebagai anak manis yang hanya menurut dengan setiap keputusan yang diambil oleh Negara. Gereja juga harus tetap konsisten dengan tugas dan panggilannya. Bagaimanapun Gereja tetaplah Gereja[2]. Gereja bukan suatu lembaga yang berguna untuk membantu warganya mendapatkan legitimasi hukum, Gereja tetaplah tempat berkumpulnya orang-orang percaya yang mengimani kasih Tuhan dalam kehidupan ini. Agama khusunya gereja tidak mengajarkan warganya untuk menang dan mengalahkan yang lain, namun Gereja mengajarkan untuk bersama-sama menuju kemenangan yang diidamkan semua orang secara bersama-sama. Ketika Gereja dianggap sebagai suatu lembaga yang dapat membantu warganya mendapatkan legitimasi hukum maka Gereja akan menjadi suatu lemabaga yang berusa menyelatka seorang dan mengorbankan yang lain, kondisi seperti ini yang disebut bahwa Gereja lupa akan tugas dan panggilannya di dunia ini.

Dalam hubungan dengan Negara, Gereja perlu melihat lebih dalam tetang peran serta yang harus dilakukannya dan juga sejauh mana harus ikut campur dalam urusan Negara. Gereja memang tidak boleh tinggal diam dengan kondisi yang terjadi di sekitarnya tetapi Gereja juga tidak boleh terlalu mencampuri dalam setiap urusan Negara karena bagaimanapun jika Gereja terlalu mencampuri dalam urusan Negara maka Negara hanya akan dapat melihat permasalahan dari satu sudut pandang saja. Kondisi seperti ini sangat membahayakan kedaulatan Negara apalagi dalam konteks Negara Indonesia yang terdapat beragam Agama. Relasi antara Agama dan Negara adalah pertama-tama hubungan antara dua pola dalam kehidupan orang beriman[3]. Orang beriman tidak bisa menganggap bahwa dia hanya hidup secara spiritual belaka namun juga hidup bersama masyarakat yang juga harus memperhatikan hal-hal duniawi. Oleh karena sikap orang beriman sangat menentukan dalam hubungan Gereja dan Negara, karena orang-orang beriman inilah yang menjadi pelaku hubungan antara Gereja dan Negara.



[1] Pendapat E.B. Taylor dalam buku Kajian Sosiolgi Agama karangan Betty, R. Scharf halaman 30.

[2] Dr. T.B. Simatupang, Iman Kristen dan Pancasila. BPK : Jakarta. 118.

[3] Eddy Kristiyanto. Sakramen Politik. Lamalera : Yogyakarta. 2008., hlm. 144.

2 komentar:

Esaol Agustriawan mengatakan...

Kukuh,aku dah mampir Blog-mu. Ok deh dah ada pic n artikel. Semoga jad awal yg baik. Thx.

tabik,
esl

kukuh mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.